KARAWANG, iNewsKarawang.id – Satres Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 43,14 gram.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta.
“Benar, Unit I Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Sabtu, 13 Juni 2026,” ujar IPDA Cep Wildan, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan warga saat patroli sekitar pukul 05.00 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Dusun Karamat, Desa Ciptamarga, sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan M.Y (27), seorang buruh dagang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M.Y mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kemudian berhasil kami identifikasi sebagai pemasoknya,” kata Cep Wildan.
Berdasarkan keterangan M.Y, polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua di Dusun Puloharapan RT 005/002, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas berhasil menangkap B.C (40), yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.
Dari tangan B.C, polisi menyita sabu seberat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 paket plastik klip bening, satu pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
“Modus tersangka M.Y adalah mengedarkan sabu dalam paket kecil, sedangkan B.C berperan sebagai pemasok. Barang bukti yang kami amankan menunjukkan kuat dugaan bahwa sabu tersebut diperuntukkan untuk diedarkan, bukan digunakan sendiri,” tegasnya.
Menurut Cep Wildan, kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun pihak lain yang terkait dalam peredaran narkotika ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Karawang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Karawang dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Karawang. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor sehingga kasus ini berhasil diungkap,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
