Status Hukum Wali Kota Bekasi yang Terjaring OTT Ditentukan Hari Ini

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di Gedung KPK usai terjerat OTT. (Foto : MNC Portal/Raka Dwi Novianto).

Karawang,iNews.id Nasib Walikota Rahmat Effendi alias Bang Pepen dan para pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, status hukumnya ditentukan hari ini, Kamis (6/1/2022). 

Mereka yang diamankan oleh KPK di antaranya pengusaha oleh tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022, sekira pukul 13.30 WIB. Selain itu tim penindakan KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap untuk Wali Kota Bekasi.

"Kita masih enggan membeberkan secara detail kronologi OTT di Bekasi. Untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dilaksanakan hari ini. Kita pastikan akan ekspose atau gelar perkara,"kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022), malam. 

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Ali menyampaikan, untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait OTT di Bekasi, sesuai dengan aturan hukum, KPK mempunyai waktu 1x24 jam.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network