KARAWANG, iNewskarawang.id - Persoalan Pengangkatan plt Direktur RSUD Karawang terus menjadi buah bibir masyarakat, terbaru Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana kembali disurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar membatalkan pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Pada point 2, Surat KASN nomor : B-1331/JP.01/04/2023, tentang Tanggapan Atas Surat Bupati Karawang, nomor : 800/1450/BKPSDM, menjelaskan mengenai adanya perbedaan persepsi mengenai jabatan Direktur RSUD. KASN menekankan agar selanjutnya Bupati Karawang dapat memahami bahwa jabatan Direktur RSUD Karawang sebagai Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II B).
Point 3, KASN menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 95 Ayat 2, disebutkan bahwa “Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.”
Point 4, Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan “Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.”
Point 5, Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 13.c),
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait