Point 6, disebutkan bahwa “Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.”
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pihak KASN meminta agar Bupati Karawang melaksanakan rekomendasi KASN yakni :
A. Mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD KabupatenbKarawang dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002.
B. Segera mengusulkan kepada KASN surat Permohonan Pengisian Jabatan Direktur RSUD di lingkungan Pemkab Karawang.
Alasananya, jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya
kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.
Dalam surat yang sama KASN pun meminta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana segera mengajukan surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karawang.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pihak KASN meminta agar Bupati Karawang melaksanakan rekomendasi KASN yakni A. Mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD KabupatenbKarawang dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002.
Alasananya, jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya
kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.
Dalam surat yang sama KASN pun meminta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana segera mengajukan surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karawang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait