Ternyata Tak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Tim okezone/ Boby
Ilustrasi (Antara)

JAKARTA, iNewskarawang.id - Perlu diketahui ada 12 kategori tenaga honorer di pemerintahan yang tidak masuk syarat untuk diangkat menjadi PNS

Meski demikian di sisi lain pemerintah saat ini terus mematangkan rencana untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.

Instansi pemerintah sebelumnya telah diberi kesempatan dan batas waktu hingga 2023. Kebijakan itu membuat tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan dialihkan ke tenaga alih daya/outsourcing.

Meski begitu, pemerinta akan tetap memilih tenaga honorer yang berkompeten. Nantinya mereka akan diangkat melalui mekanisme seleksi. Mengacu pada Perpres Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini ada setidaknya 12 kategori tenaga honorer yang tidak masuk syarat dalam pengangkatan menjadi CPNS:

Petugas keamanan, cleaning service, pramutamu, security, sopir, pekerja lapangan, penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, dan penjaga pintu air, pekerja lapangan, dan operator komputer.

Apabila mereka resmi dihapus, instansi pemerintah akan memenuhi kebutuhan di sektor tersebutu melalui pihak ketiga (outsourcing).

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1.Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3.Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network