Heboh Modus Ganti QRIS Kotak Amal Masjid

Michelle Natalia/Shandy Thabrany
Viral penipuan QRIS kotak amal (Foto: Media Sosial)

JAKARA, iNewsKarawang.id - Terjadi kehebohan setelah seorang pria mengganti kotak amal berbasis QRIS di sebuah masjid di Jakarta Selatan dengan tujuan yang tidak jelas. Tindakan kejahatan ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.

Erwin Haryono, selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, telah menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan QRIS di sebuah rumah ibadah di Jakarta, pelaku telah mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama "restorasi masjid". Namun, ternyata merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, melainkan sebagai merchant reguler.

"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi leh PJP terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," tegas Erwin, Senin (10/4/2023).

Erwin Haryono mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, Payment Channel Provider (PJP) diwajibkan untuk memberikan edukasi kepada para merchant, termasuk mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum. Para merchant juga disarankan untuk secara rutin memeriksa keabsahan QRIS yang ditampilkan, agar dapat memastikan bahwa QRIS tersebut adalah milik mereka sendiri dan bukan milik orang lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, merchant dan PJP untuk Bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," ucapnya.

Dia berpesan kepada para merchant agar selalu memperhatikan keamanan transaksi dan kebenaran QRIS yang ada di lokasinya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant yang bersangkutan dan belum mengalami penggantian/perubahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tak hanya itu, masyarakat pada saat bertransaksi QRIS dihimbau antara lain untuk selalu memperhatikan informasi pada QRIS yang dipindai memang menampilkan nama merchant yang sesuai dengan tujuan transaksi dimaksud. PJP harus melaksanakan ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

"Digitalisasi memberikan kemudahan dan banyak manfaat bagi banyak pihak, tetapi pada saat yang sama, kejahatan selalu ada termasuk memanfaatkan kemudahan tersebut. Masyarakat pengguna diimbau untuk tetap berhati-hati menggunakan QRIS. Terima kasih juga sudah memberitahukan kasus ini untuk menjadi pembelajaran kita semua," pungkas Erwin.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network