KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi potensi meningkatnya jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang mengalami overstay akibat penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari bagi WNA yang terdampak kondisi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah antisipatif pemerintah di tengah situasi global yang dinamis.
“Imigrasi memberikan masa berlaku izin tinggal paling lama sebanyak 30 hari sambil mencermati dinamika yang terjadi di kawasan Timur Tengah,” ujar Andro Eka Putra, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut jalur penerbangan di kawasan Timur Tengah masih ditutup, maka izin tinggal tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika kondisi penerbangan belum kembali normal, izin tinggal itu bisa diperpanjang kembali dengan mengikuti prosedur yang ada,” katanya.
Selain itu, Andro menyebutkan bahwa WNA yang mengalami overstay akibat kendala penerbangan karena konflik atau kondisi darurat juga dapat dikenakan tarif nol rupiah.
Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum permohonan tersebut diproses oleh pihak imigrasi.
“WNA harus melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara, sebagai bukti bahwa mereka memang terdampak penutupan jalur penerbangan,” jelasnya.
Menurut Andro, kebijakan ini dilakukan agar pengawasan keimigrasian tetap berjalan optimal sekaligus memberikan solusi bagi WNA yang terdampak situasi darurat di luar kendali mereka.
“Kami ingin memastikan pengawasan tetap berjalan, namun di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi WNA yang benar-benar terdampak situasi tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau para WNA maupun pihak penjamin agar segera melaporkan kepada kantor imigrasi apabila mengalami kendala terkait izin tinggal akibat gangguan penerbangan.
“Kami mengimbau WNA maupun penjamin segera melapor jika ada kendala izin tinggal akibat gangguan penerbangan, agar dapat ditangani sesuai prosedur dan tidak menimbulkan permasalahan hukum keimigrasian,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
