KARAWANG, iNews.id - Supir truck oleng yang mengakibatkan dua nyawa melayang dalam tragedi kecelakaan maut di ruas jalan Klari No. 7 Gintungkerta, diamankan polisi. HS (31), setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Karawang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menelan dua nyawa, kecelakaan maut itu juga mengakibatkan dua orang luka berat, dan dua orang lagi mengalami luka ringan.
Berdasarkan keterangan Kanit Laka Satlantas Polres Karawang, Iptu Ardian, dari hasil pemeriksaan terhadap supir truck dan 4 orang saksi mata di lokasi kejadian. Pihaknya menetapkan, HS (31) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
"Sopir truck yakni HS (31) telah kami amankan, dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hasil dari pengungkapan kasus kecelakaan maut, menurutnya, penyebab utama kecelakaan terjadi terindikasi kuat atas kelalaian sopir.
"Pengakuan sopir adanya kelalaian, sementara terkait beredarnya kabar dugaan rem blong itu masih kami dalami juga terkait kelayakan truck tersebut," cetusnya
Kemudian, sopir truck bermuatan limbah tersebut terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, dan denda paling kecil Rp 10 juta.
"HS dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4," jelasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait