Tidak hanya itu, Askun juga mengatakan bahwa polemik jabatan Plt Dirut RSUD Karawang harus ada intervensi hukum. Karena persoalan ini tidak hanya sekedar dugaan 'pelanggaran merit' yang dilakukan Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Melainkan ada dugaan unsur KKN dari mulai sejak Dr. Fitra Hergyana diangkat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.
"Berbicara Koncoisme Cellica-Fitra seperti yang disinggung Presidium SEGRAK, itu memang sudah menjadi rahasia umum, khususnya di kalangan para pejabat Karawang. Artinya kedekatan Bupati Cellica dengan dr. Fitra ini orang-orang sudah pada tahu. Makanya, persoalan ini harus ada intervensi hukum juga untuk menyelesaikannya," ujarnya
Lanjut Askun, persoalan ini juga harus ada sentuhan hukum. Sebab, adanya kerugian negara selama 3 tahun dr. Fitra Hergyana menjabat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.
"Jika sejak awal jabatannya diduga ada unsur KKN, maka setiap apa yang diterima dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt Dirut RSUD, maka harus dikembalikan ke kas negara. Makanya, sekali lagi saya minta APH tidak hanya berdiam diri menyikapi persoalan ini," tegasnya
Kemudian, dirinya juga menyinggung soal DPRD Karawang yang baru akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam persoalan itu.
"Lah, DPRD kemana saja baru mau manggil sekarang. Ini persoalan kan sudah dari 3 tahun lalu. Kemana DPRD saat masa jabatan Plt Dirut RSUD habis kemudian diperpanjang lagi?. Makanya saya pesimis kalau DPRD mau intervensi atas persoalan ini," tuturnya
Dengan demikian, dirinya kembali menegaskan bahwa polemik jabatan Plt Dirut RSUD ini harus segera disikapi oleh APH.
"Ya, selama persoalannya tidak bisa diselesaikan oleh hukum, maka selama itu pula akan mulai bermunculan spekuliasi negatif dari publik. Masyarakat yang sedang mencari kebenaran informasinya akan terus bertanya, ada apa dengan APH yang bungkam atas persoalan ini," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait