PERADI Minta APH dan DPRD Bertindak Tangani Polemik Jabatan Dirut RSUD yang Kental Nuansa KKN

Iqbal Maulana Bahtiar
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian SH. MH. (Foto : iNewskarawang)

KARAWANG, iNewskarawang.id - PERADI Karawang minta Aparat Penegak Hukum (APH) di Karawang jangan bungkam soal dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Jabatan Plt. Dirut RSUD Karawang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian SH. MH. Atau Askun (Sapaan). Kamis,(30/3/2023)

Menurut Askun, polemik jabatan Plt Dirut RSUD ini akan terus menjadi bola salju, apabila pihak APH tidak segera bertindak.

"Persoalannya disinyalir ada unsur KKN yang kental, maka polemik jabatan Dr. Fitra Hergyana ini akan terus menjadi bahan gunjingan oleh masyarakat," kata Askun, Kamis,(30/3/2023)

Sebab, kata Askun, APH setingkat Kejaksaan atau Polres Karawang sudah bisa melakukan tindakan preventif atas persoalan ini dengan cara memanggil beberapa pihak yang terlibat didalam persoalan ini.

"Dasar penyelidikannya bisa melalui Laporan Informasi (Li). Karena ini sudah menjadi kegaduhan di masyarakat yang berdampak kepada pelayanan kesehatan di RSUD Karawang, saya minta Kejaksaan atau Polres sudah harus mulai melakukan penyelidikan. APH jangan hanya berdiam diri dan bungkam," jelasnya

Tidak hanya itu, Askun juga mengatakan bahwa polemik jabatan Plt Dirut RSUD Karawang harus ada intervensi hukum. Karena persoalan ini tidak hanya sekedar dugaan 'pelanggaran merit' yang dilakukan Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Melainkan ada dugaan unsur KKN dari mulai sejak Dr. Fitra Hergyana diangkat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

"Berbicara Koncoisme Cellica-Fitra seperti yang disinggung Presidium SEGRAK, itu memang sudah menjadi rahasia umum, khususnya di kalangan para pejabat Karawang. Artinya kedekatan Bupati Cellica dengan dr. Fitra ini orang-orang sudah pada tahu. Makanya, persoalan ini harus ada intervensi hukum juga untuk menyelesaikannya," ujarnya

Lanjut Askun, persoalan ini juga harus ada sentuhan hukum. Sebab, adanya kerugian negara selama 3 tahun dr. Fitra Hergyana menjabat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

"Jika sejak awal jabatannya diduga ada unsur KKN, maka setiap apa yang diterima dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt Dirut RSUD, maka harus dikembalikan ke kas negara. Makanya, sekali lagi saya minta APH tidak hanya berdiam diri menyikapi persoalan ini," tegasnya

Kemudian, dirinya juga menyinggung soal DPRD Karawang yang baru akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam persoalan itu.

"Lah, DPRD kemana saja baru mau manggil sekarang. Ini persoalan kan sudah dari 3 tahun lalu. Kemana DPRD saat masa jabatan Plt Dirut RSUD habis kemudian diperpanjang lagi?. Makanya saya pesimis kalau DPRD mau intervensi atas persoalan ini," tuturnya

Dengan demikian, dirinya kembali menegaskan bahwa polemik jabatan Plt Dirut RSUD ini harus segera disikapi oleh APH. 

"Ya, selama persoalannya tidak bisa diselesaikan oleh hukum, maka selama itu pula akan mulai bermunculan spekuliasi negatif dari publik. Masyarakat yang sedang mencari kebenaran informasinya akan terus bertanya, ada apa dengan APH yang bungkam atas persoalan ini," pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network