KARAWANG, iNewskarawang.id - Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang menyarankan sengketa hukum antara ibu dan anak kandung yang sedang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang menempuh jalan damai. Baik anak ataupun ibu harus saling memaafkan untuk setiap kesalahan yang dilakukan. Alasannya, masalah keluarga sudah menjadi konsumsi publik.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian mengatakan tidak seharusnya perkara ibu dan anak lanjut di meja persidangan. Sebab, katanya, Apapun kesalahan seorang ibu seharusnya bisa dimaafkan oleh anak. Sebaliknya juga kesalahan anak dimaafkan oleh ibu.
"Mereka kan keluarga kenapa tidak bisa berdamai dengan melepas ego masing-masing. Apalagi ini dipicu oleh masalah warisan itu tidak baik kedepannya," kata Asep Agustian, Kamis (4/7/24).
Ia juga sangat apresiasi majelis hakim yang menyidangkan perkara ibu dan anak ini dengan upaya perdamaian.
Dan menurutnya, Hakim sudah menunjukan nuraninya saat memimpin persidangan dengan tetap mengupayakan perdamaian.
"Harusnya kedua pihak yang sedang berperkara itu sadar diri dan mengikuti keinginan hakim yang mengajak untuk berbuat kebaikan," Katanya.
Sementara itu, hasil mediasi pertama yang dilakukan Rabu,(3/7/2024) kemarin, Upaya perdamaian yang di gagas majelis hakim PN Karawang yang menyidangkan perkara ibu dan anak ini belum menemukan titik temu.
Penggugat Stephanie meminta Kusumayati, ibunya yang menjadi terdakwa untuk terbuka dengan membuat list harta kekayaan yang dihasilkan ayahnya, Sugianto. Namun Kusumayati belum siap memperlihatkan list harta Sugianto yang juga suaminya yang sudah meninggal.
Kemudian, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh pewarta terkait mediasi selanjutnya akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Karawang.
Editor : Frizky Wibisono