Dua Bandar Obat Keras Terlarang Jaringan Aceh Diringkus Polres Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
Dua Bandar Obat Keras Terlarang Jaringan Aceh Diringkus Polres Karawang (Foto: inewsKarawang.id/ Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dua bandar Obat Keras Terlarang (OKT) jaringan Aceh di Karawang berhasil diringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang.

Kedua tersangka diamankan di tempat terpisah. Dimana tersangka SI diamankan di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kabupaten Karawang. Dan tersangka MN diamankan di Desa Sertajaya, Kabupaten Bekasi. Sabtu, (25/3/2023).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa, kedua pelaku tersebut berinisial SI (27) dan MN (46) berasal dari Aceh.

"Modusnya, mereka seolah-olah membuka warung kelontong yang padahal mereka ini berjualan obat keras terlarang," ungkapnya, Senin, (27/3/2023)

Dari kedua pelaku tersebut, Timsus Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan 153 ribu butir OKT berjenis Hexymer, Tramadol HCL, Trihexyphenidyl serta 2 unit handphone, Uang tunai Rp.25 Juta, buku catatan dan 1 unit mobil.

"Dari tindakan kedua tersangka tersebut, keduanya dijerat pasal 196 Jo 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan acaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network