JAKARTA, iNewsKarawang.id - Seorang pria berusia 39 tahun yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan bernama PW telah dibunuh oleh temannya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat ketika PW ditusuk oleh temannya, yaitu BI yang berusia 40 tahun.
Hady Saputra Siagian, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, telah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Menurut Hady, kejadian tersebut dimulai ketika keduanya sedang minum-minuman keras bersama.
"21 Maret hari Selasa sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka BI alias B sedang minum-minuman bersama kawannya yaitu YS. Kemudian datang korban PW alias M datang dan bergabung minum dengan tersangka sekitar pukul 00.00 WIB," ujar Hady di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Hady juga menambahkan bahwa PW dalam keadaan mabuk berat dan mulai meracau yang membuat BI merasa tersinggung dan sakit hati. Akibatnya, BI menusuk PW sebanyak enam kali di bagian punggung dan menggoroknya dengan gerakan maju mundur.
"Korban mulai meracau atau menyampaikan omongan yang tidak menyenangkan kepada korban. Seperti mengatakan, saya tidak pernah takut dengan kamu. Kemudian dijawab oleh tersangka adalah sudahlah jangan kaya gitu malu dilihati orang. bodoh lo, kemudian tersangka perangai kaya gitu," katanya.
"Korban berkata kepada tersangka, mau kamu apa, akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok leher korban dengan cara menggunakan pisau ke leher dan menggerakan pisau maju dan mundur," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, BI (40) menggorok PW (39) teman sejawatnya hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Editor : Boby
Artikel Terkait