KARAWANG, iNewskarawang.id - Setelah 10 hari buron, pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang akhirnya diringkus polisi.
Dijelaskan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Pelaku yang berinisial S diburu polisi usai tega menganiaya seorang tukang jamu berinisal F (37) lantaran sakit hati karena tidak diberi minuman.
"Saat pelaku meminta sebotol minuman kepada korban, korban tidak memberikannya dan hanya memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada pelaku. Dalam keadaan mabuk, akhirnya pelaku memecahkan sebuah botol dan penganiaya korban menggunakan botol minuman dan sejata tajam," kata Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Karawang, Jumat, (28/7/2023)
Lanjutnya, usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dari TKP. Sementara korban tersungkur bersimbah darah hingga nyawanya tidak tertolong saat hendak dilarikan ke rumah sakit karena luka tusuk.
Editor : Frizky Wibisono