Lagi-lagi Satpol PP Karawang Tertibkan Puluhan Titik Reklame Usang dan Tak Berizin

Boby
Satpol PP Karawang Tertibkan Puluhan Titik Reklame Usang (Foto: iNewsKarawang.id/Boby)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Satpol PP Karawang menertibkan puluhan reklame (billboard) di wilayah perkotaan Karawang. Penertiban dilakukan lantaran pendirian reklame tersebut belum mengantongi izin dan belum membayar retribusi.

"Ada 25 titik reklame tak berizin ditertibkan, mulai dari sekitaran Jalan Tuparev, Niaga, Warungbambu, Kertabumi hingga Dewi Sartika," ungkap Plt. Kepala Satpol PP Karawang, Wawan Setiawan, Selasa (7/3/2023).

Menurut Wawan, keseluruhan reklame yang ditertibkan sebanyak 25 titik, hari ini rencananya akan dilakukan penertiban 10 titik, sementara sebelumnya sudah ditertibkan 4 titik, dan lainnya 11 titik. 

"Jadi semuanya 25 titik sementara kita tertibkan," terangnya. 

Wawan menjelaskan, penindakan tersebut juga berasal dari aduan masyarakat terkait sejumlah reklame yang sudah usang. Sehingga dikhawatirkan roboh dan mencelakai masyarakat.

"Reklame yang dibongkar itu sudah disinkronkan dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang,"jelasnya. 

Wawan menyebutkan, diantara reklame tersebut ada yang sudah membayar retribusi namun izinnya habis sehingga terpaksa ditertibkan. Selain itu ada juga yang sudah berizin namun belum membayar retribusi.

Ia menyebut dari hasil penertiban tersebut tidak menutup kemungkinan menuai protes dari pemilik reklame yang menjadi sasaran penertiban, namun ia menegaskan bahwa penertiban ini sudah berbasis data.

"Soal komplain itu ada aja. Tapi bisa kita perlihatakan data bahwa betul mereka ini misalnya tidak berizin dan juga papannya ini belum bayar retribusi reklame," ucapnya. 

Ditegaskan, penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala, mengingat sampai saat ini masih banyak reklame liar yang semrawut dan merusak pemandangan.

Wawan menambahkan, sejatinya pembongkaran ini juga untuk menertibkan pengusaha-pengusaha yang menghindari kewajiban membayar pajak serta retribusi reklame agar taat aturan.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network