"Saat meminta jajanan tapi tidak diberi oleh korban, pelaku langsung melakukan tindak pelecehan kepada korban dengan menyentuh bagian pundak, payudara hingga pantat dan bagian sensitif korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat konferensi pers di Polres Karawang, Senin,(6/3/2023)
Meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman Pasal 82 Nomor 17 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan pejara selala 15 Tahun, psikis dan mental anak yang menjadi korban pelecehan patut menjadi sorotan utama.
Mengingat, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.
"Dari kasus tersebut Jangan hanya dibaca di hilir sebatas tentang penegakan hukum wilayah kepolisian (yudikatif). Melainkan harus dijadikan bahan evaluasi oleh eksekutif (Pemda) dan Legislatif (DPRD) dengan merumuskan kebijakan yang holistik dalam konteks pencegahan atau mitigasi pelecehan seksual, termasuk pencegahan pelecehan seksual dalam ranah pendidikan," kata Direktur Pustaka, Dian Suryana, Senin,(6/3/2023)
Dikatakannya juga, dari kasus hari ini seharusnya menjadi momentum yang tepat dalam rangka mitigasi pelecehan seksual, utamanya di ranah pendidikan. Karena kejadian dugaan pelecehan terhadap 10 SD membuat resah para orangtua yang lain. Jangan sampai eksekutif dan legislatif abai terhadap persoalan ini.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait