Direktur Pustaka : Kasus Pelecehan Seksual Anak Tidak Bisa Menempuh Perdamaian!

Iqbal Maulana Bahtiar
Direktur Pustaka, Dian Suryana (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) angkat suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan office boy (OB) kepada 10 siswi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Karawang yang menempuh jalur perdamaian.

Dikatakan oleh Direktur Pustaka, Dian Suryana, kasus tersebut harus tetap berjalan. Sebab, tidak ada kata perdamaian dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

"tidak bisa dilakukannya upaya perdamaian dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kecuali terhadap pelaku Anak," tegasnya, Senin,(6/3/2023)

Menurut Dian, kalaupun orangtua siswi tersebut tidak membuat laporan, kasus tersebut tetap bisa diproses. Karena pelecehan seksual terhadap anak dikualifisir sebagai delik biasa. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS. 

"Meskipun OB tersebut sekarang sudah dipecat, tidak memberikan konsekuensi hukum apa-apa terhadap proses hukum. Apalagi tentang penghentian perkara," katanya

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 siswi SD di Karawang, Masih kata Dian, jangan hanya dibaca di hilir sebatas tentang penegakan hukum wilayah kepolisian (yudikatif). Melainkan harus dijadikan bahan evaluasi oleh eksekutif (Pemda) dan Legislatif (DPRD) dengan merumuskan kebijakan yang holistik dalam konteks pencegahan atau mitigasi pelecehan seksual, termasuk pencegahan pelecehan seksual dalam ranah pendidikan. 

Mengingat, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. 

"Ini momentum yang tepat dalam rangka mitigasi pelecehan seksual, utamanya di ranah pendidikan. Karena kejadian dugaan pelecehan terhadap 10 SD membuat resah para orangtua yang lain. Jangan sampai eksekutif dan legislatif abai terhadap persoalan ini,"tegasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network