JAKARTA, iNewsKarawang.id - Partai politik diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. Namun, sesuai dengan batasan yang tercantum dalam Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.
Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan hal itu pada diskusi 'Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024' di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2023.
"Jadi ini bagaimana nih teman-teman KPU pasca penetapan parpol peserta pemilu, bagaimana ruang geraknya? Ini menjadi isu yang kami diskusikan, masing-masing melakukan kajian, sehingga kajian di Tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan PKPU yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi," tuturnya.
"Jadi enggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi," imbuhnya.
Kata August Mellaz, tidak ada perbedaan antara sosialisasi pemilu tahun 2019 dengan Pemilu 2024. Sebab menurutnya Undang-Undang yang diterapkan belum berubah hingga saat ini.
"Apa bedanya instrumen hukum yang diberlakukan 2019 lalu dengan yang sekarang? Undang-undangnya tidak berubah. PKPU yang ada, ruang gerak yang tersedia seperti itu, itu juga dipakai sebelumnya oleh parpol," katanya.
Selain itu, KPU kata Mellaz juga tidak dapat membuat regulasi terkait pendaan sosialisasi. Hal ini dikarenakan tidak adanya aturan yang mengatur soal itu.
"Apalagi kemudian dałam proses perjalanannya, bukan hanya urusannya sosialisasi yang dibicarakan, tapi menyangkut dana sosialisasi yang sebetulnya cantolannya pun enggak ada. Jadi enggak mungkin kita nyusun suatu ketentuan yang cantolannya enggak ada," tuturnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait