PEKANBARU, iNewsKarawang.id - Seorang pemuda menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata cacian tak pantas. Videonya viral di media sosial.
Video berdurasi 19 detik tersebut memperlihatkan seorang pemuda yang diketahui berada di Kabupaten Rokan Hulu menghina dengan perkataan tidak pantas agar menggusur perusahaan PT PTPN V di Provinsi Riau.
Kemudian Aparat Kepolisian Resor Rokan Hulu, Polda Riau bergerak cepat dan menangkap seorang pria karena telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui video di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi di Pekanbaru, membenarkan perihal tersebut dan saat ini kasusnya telah ditangani oleh Polres Rokan Hulu.
"Benar, (pelaku) sudah ditangkap Polres Rohul," ujarnya dilansir Antara, Selasa (14/2/2023).
Setelah ditangkap, ternyata pelaku merupakan anak di bawah umur. Pelaku berinisial RT diketahui baru berumur 16 tahun. Polisi kemudian meminta anak tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa.
"Karena anak di bawah umur, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor,"pungkasnya.
Hingga saat ini, belum jelas alasan pria tersebut menghujat Presiden dengan kata-kata kasar, termasuk alasan pria itu meminta agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V digusur.
Editor : Boby
Artikel Terkait