JAKARTA, iNewsKarawang.id - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tidak ada Hal yang meringankan, menyatakan hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel.
Hukuman mati dalam syariat Islam disebut qishash atau qisas dan telah diterapkan sejak dulu, bahkan ketika zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Qishash diterapkan sesuai kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, yakni dalam rangka menegakkan keadilan.
Dilansir laman Almanhaj, dijelaskan bahwa qishash berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti Al-Qashash.
Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya. (Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34)
Syekh Profesor Dr Shalih bin Fauzan hafizhahullah mendefiniskannya dengan Al Qishash adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi. (Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476)
Dapat disimpulkan qishash adalah melakukan pembalasan yang sama atau serupa.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10/Munas VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu dijelaskan bahwa (1) Islam mengakui eksistenti hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishas, dan ta'zir; (2) Negara boleh malaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu.
Hukuman mati menurut pandangan Islam diterangkan dalam beberapa dalil Alquran dan hadits, di antaranya:
Alquran Surat Al Maidah Ayat 32
مِنۡ اَجۡلِ ذٰ لِكَ ۚكَتَبۡنَا عَلٰى بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ اَنَّهٗ مَنۡ قَتَلَ نَفۡسًۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ اَوۡ فَسَادٍ فِى الۡاَرۡضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَلَـقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِالۡبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنۡهُمۡ بَعۡدَ ذٰ لِكَ فِى الۡاَرۡضِ لَمُسۡرِفُوۡنَ
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi." (QS Al Maidah (5): 32)
Alquran Surat Al Maidah Ayat 33
اِنَّمَا جَزٰٓؤُا الَّذِيۡنَ يُحَارِبُوۡنَ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ وَيَسۡعَوۡنَ فِى الۡاَرۡضِ فَسَادًا اَنۡ يُّقَتَّلُوۡۤا اَوۡ يُصَلَّبُوۡۤا اَوۡ تُقَطَّعَ اَيۡدِيۡهِمۡ وَاَرۡجُلُهُمۡ مِّنۡ خِلَافٍ اَوۡ يُنۡفَوۡا مِنَ الۡاَرۡضِؕ ذٰ لِكَ لَهُمۡ خِزۡىٌ فِى الدُّنۡيَا وَ لَهُمۡ فِى الۡاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيۡمٌ
"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." (QS Al Maidah (5): 33)
Alquran Surat Al Baqarah Ayat 178
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡكُمُ الۡقِصَاصُ فِى الۡقَتۡلٰى ؕ الۡحُرُّ بِالۡحُـرِّ وَالۡعَبۡدُ بِالۡعَبۡدِ وَالۡاُنۡثَىٰ بِالۡاُنۡثٰىؕ فَمَنۡ عُفِىَ لَهٗ مِنۡ اَخِيۡهِ شَىۡءٌ فَاتِّبَاعٌۢ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَاَدَآءٌ اِلَيۡهِ بِاِحۡسَانٍؕ ذٰلِكَ تَخۡفِيۡفٌ مِّنۡ رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٌ ؕ فَمَنِ اعۡتَدٰى بَعۡدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيۡمٌۚ
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS Al Baqarah (2): 178)
Hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam
Diterangkan dalam hadits Arbain:
الحَدِيْثُ الرَّابِعُ عَشَرَ
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin." (HR Bukhari nomor 6878 dan Muslim: 1676)
Dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل
"Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa qishash (balas bunuh)." (HR Al Jama'ah)
Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Boby
Artikel Terkait