JAKARTA, iNewsKarawang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait pentingnya Badan Ad Hoc dalam perhelatan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Salah satunya adalah merekrut calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau pantarlih Pemilu 2024.
Lantas apa pengertian Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan aturan, tugas, dan tanggung jawabnya? Simak di sini.
Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran daftar pemilih yang ada di saat saat pemilu.Maka dari itu, menjelang Pemilu 2024, mulai dibuka pendaftaran untuk menjadi pantarlih Pemilu 2024.
Ini dilakukan agar seluruh proses selama penyelenggaraan pesta rakyat tersebut menjadi lancar dan juga bisa mendapat hasil yang maksimal.
Pantarlih yang memiliki posisi di bawah jajaran PPS ini, memiliki tugas dan wewenang yang sangat berpengaruh dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang. dalam proses perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, dilaksanakan dengan berbagai ketentuan dan syarat pendaftaran yang sudah ditetapkan langsung dari pusat.
Editor : Boby
Artikel Terkait