KARAWANG,iNewskarawang - Terkait dugaan korupsi di BUMD LKM Karawang dan langsung dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan tersangka kepada Z, salah seorang mantan pimpinan cabang LKM Karawang di Kecamatan Tirtamulya.
Pelaku Z diduga kuat telah menyalahgunakan dana suntikan modal dari APBD Pemkab Karawang dan uang kredit nasabah yang jumlahnya Rp 1 miliar lebih untuk keperluan pribadinya.
Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto mengungkapkan, soal LKM, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka bernisial Z yang merupakan kepala cabang LKM di salah satu kecamatan.
"Kini Z sudah ditahan per 18 Januari kemarin” ucapnya pada Rabu (25/01/2023).
Cakra menjelaskan, dana suntikan modal APBD dan uang kredit nasabah yang dipakai terjadi pada tahun 2016 hingga tahun 2018. Penetepan Z sebagai tersangka setelah sebelumnya memeriksa kurang lebih 20-an saksi.
“Untuk sementara tersangka masih tunggal. Uang dipakai diduga untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Menurut Cakra, kasus ini diusut usai sebelumnya ada laporan aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di tubuh LKM Karawang. Pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi di LKM Karawang ini.
Cakra menuturkan, kemungkinan pengembangan kasus disinyalir masih sangat terbuka lebar dilakukan oleh kejaksaan mengingat dugaan korupsi di PT LKM sebelumnya berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawan dengan limitnya cukup besar. Padahal menurutnya keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, sambungnya ditemukan juga adanya manipulasi data laporan serta direksi agar PT LKM Karawang terus mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Karena data fiktif yang dicairkan PT LKM Karawang memunculkan piutang tak tertagih dan merugikan negara secara besar-besaran.
Piutang dari nasabah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Karawang terhitung sekitar Rp3,5 miliar, belum termasuk hitungan kredit macet karyawan PT LKM Karawang.
Sementara itu, Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat Pasal asal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait