Seorang Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi lantaran Edarkan Ganja

Wahyudi Aulia Siregar/Boby
Jadi pengedar ganja, seorang kakek berinisial RS ditangkap polisi (Foto : Istimewa)

PEMATANGSIANTAR, iNewsKarawang.id - Setelah menemukan barang bukti sebanyak 62 paket narkoba jenis ganja dengan berat total 57,9 gram, seorang kakek berinisial RS (62) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Jumat, 20 Januari 2023, lantaran mengedarkan ganja.

"Penangkapan terhadap kakek RS berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kakek RS mengedarkan ganja," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya,Senin (23/1/2023).

Polisi yang menerima informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah rumah kakek RS dan menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

"Dari dalam rumah kita temukan 62 paket ganja siap edar dengan berat total 57,9 gram," kata AKP Rusdi.

Rusdi mengaku usai ditangkap, kakek RS berikut barang bukti ganja yang disita langsung diboyong ke Mapolres Siantar. Saat ini Polisi tengah melakukan penyelidikan kepada seseorang berinisial T yang patut diduga memasok ganja ke kakek RS.

"Kita masih kejar pemasoknya. Identitasnya sudah kita ketahui dan kita minta untuk segera menyerahkan diri. Yang bersangkutan sedang kita buru," tukasnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network