Saat Tawaf hingga Berujung 2 Tahun Penjara, Benarkah Said Lakukan Pelecehan Seksual ?

Fahmi Firdaus/Boby
Tangkapan layar media sosial

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta).

Diketahui pada 10 November 2022 disebutkan terjadi pelecehan seksual. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Kakbah untuk mencium hajar Aswad.

Saat tawaf, pria asal Sulawesi Selatan tersebut disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu. Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Namun belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan. Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.

Kementerian Luar Negeri RI, Senin, menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.

Menurut Kemlu, WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidangan yang di dalamnya terungkap fakta bahwa ia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network