Saat Ditangkap KPK Terungkap, Lukas Enembe Kantongi Paspor hingga Mata Uang Asing

Arie Dwi Satrio , Okezone
Lukas Enembe saat ditangkap KPK (foto: dok istimewa)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Saat ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian pada Selasa, 10 Januari 2023, siang, Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Petrus Bala Pattyona mengakui bahwa kliennya mengantongi paspor hingga mata uang asing dalam jumlah yang besar  Namun, Petrus menepis bahwa kliennya akan kabur ke luar negeri.

"Saya sudah jelaskan. Itu tidak benar. Begini ya, itu setidak-tidaknya pada saat ditangkap itu ada paspornya, ada mata uang asing atau rupiah dalam jumlah besar. Ketiga dia sudah memiliki tiket. Kalau toh itu jadi berangkat, apa mungkin? beliau dicekal jadi tuduhan ini terlalu lah," kata Petrus kepada awak media, Jumat (13/1/2023).

Petrus menyesalkan, KPK terlalu dini menyimpulkan Lukas Enembe hendak kabur ke luar negeri. Padahal, kata Petrus, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Petrus justru belum mengetahui dengan pasti terkait keberadaan Lukas Enembe di sekitaran Bandara Sentani saat ditangkap KPK



Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network