Ia lalu mengatakan pihak kampus dapat melaporkan daftar nama mahasiswa yang menjadi anggota KPPS diikuti dengan keterangan asal fakultas dan nomor induk kependudukan (NIK).
"Nanti, dilaporkan kepada KPU kira-kira mahasiswa yang akan menjadi anggota KPPS untuk pemilu ataupun pilkada, siapa saja namanya, fakultasnya apa, kemudian kita pakai nomor induk kependudukan sehingga nanti kita bisa tugaskan kira-kira di daerah mana," ucapnya.
Jika memang ada mahasiswa yang berminat menjadi anggota KPPS, Hasyim mengatakan pihaknya akan menugaskan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan sistem "swap" atau penukaran.
"Kalau misalnya KPPS itu anggotanya ada tujuh, nanti kita tugaskan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan suatu 'swap' (penukaran anggota nonmahasiswa menjadi mahasiswa) untuk teman-teman mahasiswa dari mana saja," ujar dia.
Hasyim lalu mengingatkan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan pelatihan, surat keterangan penugasan, dan sertifikat bagi mahasiswa yang menjadi anggota KPPS.
Berikutnya, ia mengimbau pihak kampus agar memberikan bobot satuan kredit semester (SKS) yang besar bagi mahasiswa yang menjadi anggota KPPS.
"Mohon nanti sekiranya ditugaskan jadi petugas KPPS, bobot SKS-nya jangan dikasih sedikit, dikasih yang banyak. Walaupun tugasnya itu sebentar, katakanlah H-1, hari-H, dan H+1, kalau pencoblosan nanti 14 Februari 2024, tugasnya mulai dari 13, 14 dan 15, kalau dikasih bobot SKS besar, itu maknanya di TPS inilah ekspresi kedaulatan rakyat pertama kali diekspresikan dan tugas KPPS itu menjaga orisinalitas atau keaslian ekspresi pilihan rakyat," jelas Hasyim.
Editor : Boby
Artikel Terkait