Di Persidangan Ricky Rizal Mengaku Sempat Amankan Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri , MNC Portal
Ricky Rizal. (Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023), terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal, mengaku sempat mengamankan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kamar anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso awalnya menanyakan langkah Ricky yang mengamankan senjata milik Yosua saat di Magelang dan perjalanan ketika hendak ke Jakarta.

Saat itu, Ricky mengakui sempat mengamamankan senjata Yosua. Langkah itu diambil Ricky setelah ia mendengar cerita dari Kuat Ma'ruf.

"Betul, karena mendengar cerita dari Om Kuat telah mengejar Yosua dengan menggunakan pisau," tutur Ricky.

Ricky mengklaim tak pernah melaporkan pengamanan senjata milik Yosua ke Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi. Ia mengakui sempat meminta izin ke Yosua untuk mengamankan senjata saat di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Saat amankan, itu di mana di lantai dua?" tanya Wahyu.

Dalam surat dakwaannya, Ricky disehut memang sempat mengamankan senjata Yosua di kediaman Sambo yang ada di Magelang pada 7 Juli 2022. Adapun senjata yang diamankan yakni senjata api HS Nomor seri H233001.

Selain itu, Ricku mengamankan senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Yosua. Senjata itu diamankan Ricky di kamar Tribrata Putra Sambo yang ada di lantai dua.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network