JAKARTA, iNewsKarawang.id - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, pihaknya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J bakal melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas lokasi terjadinya kasus tersebut, yakni di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, besok, Rabu, 4 Januari 2023.
Menurut Iman Santoso, pada persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. "Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky Rizal Wibowo, mungkin sekitar jam 2 (siang), cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tak usah hadir," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (3/1/2023).
Hakim meminta pada JPU untuk menghubungi penasihat hukum dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer pula agar bisa turut melakukan PS ke lokasi nantinya. Namun, PS dilakukan hanya untuk melihat lokasi dugaan kasus pembunuhan tersebut saja, yakni didahului di rumah Saguling dan dilanjutkan ke rumah Duren Tiga.
"Jadi, penasihat hukum meminta tuk datang ke sana tuk menunjukan seperti apa sih yang digambarkan para saksi disini dan hakim juga mau melihat lokasinya seperti apa sih, sehingga saksi maupun terdakwa tak kita butuhkan," tuturnya.
JPU pun meminta agar di lokasi nanti, tak ada pembuktian apapun mengingat arah tim pengacara terdakwa untuk melakukan PS seperti itu. Bila disepakati tak ada pembuktian apapun dan hanya untuk melihat lokasi saja, JPU pun menyepakatinya.
"Kami ingin ada kesepakatan disana tak ada kita saling menunjukan, menjust atau apa gitu karena PH kan arahnya kesitu. Kalau disepakati tak ada pembuktian, dalam hal ini hanya mencari keyakinan, disitu kami sepakat," jelas JPU.
"Sepakat Yang Mulia untuk antara Jaksa majelis dan penasihat hukum yang hadir tuk melihat lokasi. Pak Jaksa tak usah khawatir," kata pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setelah disepakati, hakim menegaskan kembali, PS di lokasi nanti hanya untuk melihat lokasi saja. Adapun perdebatan persoalan itu hanya dilakukan di persidangan setelahnya, hakim juga mempersilahkan JPU menuangkannya dalam tuntutannya dan pengacara menuangkannya dalam simpulan pembelaan terdakwa.
"Kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini, kita cuman menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita tak membutuhkan pembuktian, pembuktian hanya ada di persidangan ini, jadi tak ada pembuktian sama sekali di sana," kata hakim.
Sendiri terdaka Ferdy Sambo sendiri lantas ditunda pada Selasa, 10 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan Sambo sebagai terdakwa. Begitu juga dengan Putri Candrawathi, sidang ditunda pada Rabu, 11 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan Putri sebagai terdakwa.
Editor : Boby
Artikel Terkait