JPU pun meminta agar di lokasi nanti, tak ada pembuktian apapun mengingat arah tim pengacara terdakwa untuk melakukan PS seperti itu. Bila disepakati tak ada pembuktian apapun dan hanya untuk melihat lokasi saja, JPU pun menyepakatinya.
"Kami ingin ada kesepakatan disana tak ada kita saling menunjukan, menjust atau apa gitu karena PH kan arahnya kesitu. Kalau disepakati tak ada pembuktian, dalam hal ini hanya mencari keyakinan, disitu kami sepakat," jelas JPU.
"Sepakat Yang Mulia untuk antara Jaksa majelis dan penasihat hukum yang hadir tuk melihat lokasi. Pak Jaksa tak usah khawatir," kata pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setelah disepakati, hakim menegaskan kembali, PS di lokasi nanti hanya untuk melihat lokasi saja. Adapun perdebatan persoalan itu hanya dilakukan di persidangan setelahnya, hakim juga mempersilahkan JPU menuangkannya dalam tuntutannya dan pengacara menuangkannya dalam simpulan pembelaan terdakwa.
"Kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini, kita cuman menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita tak membutuhkan pembuktian, pembuktian hanya ada di persidangan ini, jadi tak ada pembuktian sama sekali di sana," kata hakim.
Sendiri terdaka Ferdy Sambo sendiri lantas ditunda pada Selasa, 10 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan Sambo sebagai terdakwa. Begitu juga dengan Putri Candrawathi, sidang ditunda pada Rabu, 11 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan Putri sebagai terdakwa.
Editor : Boby
Artikel Terkait