Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan usai Terima Pangkat Letkol Tituler AD

Riana Rizkia , MNC Portal
Pesulap sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier belum lama ini menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD). (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Pesulap sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier belum lama ini menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD). Pangkat itu diberikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Selain itu, pangkat yang diberikan ke Deddy Corbuzier sudah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.

Otomatis, Deddy Corbuzier menerima hak sebagaimana prajurit TNI lainnya, meski terbatas. Hak tersebut antara lain gaji, tunjangan, dan plat nomor TNI.

"Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Kisdiyanto mengatakan bahwa pangkat dan hak yang diterima membuat Deddy juga terikat dengan hak dan peraturan militer.

Deddy Corbuzier sendiri mengungkapkan kebanggaannya menerima pangkat tituler TNI AD tersebut dalam posting di akun Instagram @masterdcorbuzier. Dia berharap, kehadirannya di keluarga besar Mabes TNI mampu memberikan warna baru, dan gagasan untuk masyarakat.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network