Melebihi Target, PAD Retribusi UTTPD Disperindag Karawang Sentuh Angka Rp2,8 M

Iqbal Maulana Bachtiar
UPTD Metrologi Legal Disperindag Karawang. (Foto: iNews Karawang/ist)

"Untuk tarikan retribusi kita, itu berasal dari tera ulang UTTP pada Pasar, JNE, SPBU, perusahaan-perusahaan, intinya semua transaksi jual beli yang menggunakan alat ukur atau takar," katanya.

Lanjut kata Hadi, dalam target tera ulang pihaknya sendiri belum merata. Pasalnya, pihaknya pun masih terkendala alat ukur dan juga regulasi. 

"Untuk tera merata, kita belum. Karena jika semua butuh standar alat ukur yang mempuni dan juga jenis alatnya pun berbeda-beda. Serta harus didasari dengan aturan. Contoh pertamini, belum masuk tera, karena belum ada aturannya," ucapnya.

"Tidak bisa ditarik semua, kita pun melihat potensi yang besar. Tergantung dari batasan anggaran juga, jika ada yang terlewat atau kita tunda, itu bisa jadi cadangan untuk mendongkrak pad," sambungnya.

Dan untuk target PAD tahun 2023, Ia juga mengatakan ada peningkatan. "Pasti ada peningkatan, mengingat setiap tahunnya di Karawang ini ada perkembangan dan bertambahnya perusahaan," pungkasnya.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network