KARAWANG, iNewsKarawang.id - Menjelang akhir tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi jasa umum tera dan tera ulang Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang telah mencapai lebih dari target.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Karawang, Hadi Herdiana saat ditemui langsung di Kantor UPTD Metrologi Legal Karawang, Jumat (11/11/2022).
"Alhamdulillah target PAD kita sudah mencapai target, bahkan di bulan November ini sudah mencapai sekitar 105 persen dari target PAD kita yang Rp2,8 miliar," ungkap Hadi.
Selain itu, Ia juga mengatakan, tarikan retribusi pihaknya tersebut berasal dari tera ulang UTTP dan paling besar dari tera ulang SPBU. Pasalnya, SPBU di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang lebih dari satu jenis.
"Untuk tarikan retribusi kita, itu berasal dari tera ulang UTTP pada Pasar, JNE, SPBU, perusahaan-perusahaan, intinya semua transaksi jual beli yang menggunakan alat ukur atau takar," katanya.
Lanjut kata Hadi, dalam target tera ulang pihaknya sendiri belum merata. Pasalnya, pihaknya pun masih terkendala alat ukur dan juga regulasi.
"Untuk tera merata, kita belum. Karena jika semua butuh standar alat ukur yang mempuni dan juga jenis alatnya pun berbeda-beda. Serta harus didasari dengan aturan. Contoh pertamini, belum masuk tera, karena belum ada aturannya," ucapnya.
"Tidak bisa ditarik semua, kita pun melihat potensi yang besar. Tergantung dari batasan anggaran juga, jika ada yang terlewat atau kita tunda, itu bisa jadi cadangan untuk mendongkrak pad," sambungnya.
Dan untuk target PAD tahun 2023, Ia juga mengatakan ada peningkatan. "Pasti ada peningkatan, mengingat setiap tahunnya di Karawang ini ada perkembangan dan bertambahnya perusahaan," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait