KARAWANG, iNewsKarawang.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) gandeng kepolisian republik Indonesia dalam kerja sama pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar sosialisasi ke jajaran kepolisian dari tingkatan Polda, Polres, dan Polsek untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut.
Asisten Kapolri Bidang Operasi yang diwakili oleh Karokerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi dengan tegas mengatakan bahwa Polri siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara, termasuk juga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJamsostek.
“Kita lakukan kerjasama ini karena kita punya komitmen untuk support pelaksanaan yang dikerjakan oleh BPJamsostek untuk peningkatan kepatuhan,” terang Dedy.
Dedy mengingatkan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Selain itu pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya, dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJamsostek baru mencapai 755 ribu perusahaan.
Selain itu peserta di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) juga masih banyak yang belum terlindungi.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin berharap sinergi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terlebih kepolisian memiliki jangkauan yang sangat luas hingga lingkup pedesaan melalui bhabinkamtibmas.
Hal ini pun turut diamini oleh Brigjen Dedy dan meminta seluruh jajarannya di kepolisian termasuk bhabin kamtibmas untuk dibekali pemahaman tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJamsostek. Pihaknya yakin cara ini efektif dan dapat diukur keberhasilannya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang Imam Santoso juga menegaskan kepada seluruh pemberi kerja di daerah kabupaten Karawang untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian di masing-masing wilayah agar kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Sinergi ini merupakan tugas mulia kita bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja,” pungkas Imam.
Kerja sama dengan Polres Karawang ini merupakan salah satu strategi untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, yang juga sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah diluncurkan pada akhir oktober lalu.
Melalui Kampanye tersebut BPJamsostek ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Boby
Artikel Terkait