KARAWANG, iNewskarawang.id - Sebanyak 33.141 anggota badan adhoc Pilkada Karawang kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan inisiatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan petugas selama bertugas.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Karawang, Ikmal Maulana, menyampaikan bahwa perlindungan tersebut mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), sekretariat PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga petugas keamanan TPS.
“Mulai 18 November hingga akhir Desember 2024, semua anggota badan ad hoc yang bertugas dalam Pilkada sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ikmal pada Selasa (19/11/2024).
Hal ini menjadi mungkin setelah penandatanganan MoU antara KPU Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (18/11). Kebijakan tersebut berlandaskan Surat Ketua KPU RI dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 yang mengatur teknis pemberian santunan kecelakaan kerja dan kematian bagi petugas Pilkada.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso, menjelaskan bahwa petugas ad hoc akan mendapatkan perlindungan melalui dua program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jika terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan medis akan ditanggung hingga pulih. Apabila ada yang meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan dan beasiswa untuk anak-anaknya hingga jenjang perguruan tinggi,” kata Imam.
Langkah ini disebut Imam sebagai bukti nyata komitmen KPU Karawang terhadap keselamatan dan kesejahteraan petugasnya. Ia juga berharap kerja sama ini menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk lebih peduli terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja.
“Semoga ini menjadi contoh nyata akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para peserta,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait