JAKARTA, iNewsKarawang.id - Setelah sebelumnya ketiga perusahaan farmasi tersebut dilakukan serangkaian pengujian ulang dalam kandungannya, Akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis larangan beredarnya obat sirup yang ditujukan pada yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup. Hal ini dikutip dari siaran pers resmi BPOM RI, berdasarkan dari hasil investigasi.
Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan ketiga perusahaan obat tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi seluruh obat sirup dan mengembalikan surat persetujuan Izin Edar obat sirup tersebut. Ketiga perusahaan juga diperintahkan untuk menarik semua obat sirup dan memastikan semua obat sirup telah ditarik dari peredaran.
Kemudian seluruh obat sirup yang ditarik itu harus dimusnahkan semua dengan disaksikan BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. Terakhir, BPOM memerintahkan ketiga industri obat itu untuk melaporkan pelaksanaan perintah. Mulai dari penghentian produksi, penarikan dan pemusnahan kepada BPOM.
Tindakan ini diambil karena hingga saat ini, Kementerian Kesehatan (kemenkes) menetapkan kandungan EG dan DEG adalah dalang naiknya kasus gagal ginjal aku pada anak beberapa waktu ke belakang. Kesimpulan ini dipegang bukan tanpa alasan. Kemenkes sudah melakukan serangkaian penelitian yang melibatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Apoteker, Farmakolog, dan para ahli toksikologi.
Editor : Boby
Artikel Terkait