Terkait Gagal Ginjal Akut, BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi

Tim Okezone , Okezone
BPOM cabut edqr obat sirup. (Foto : MPI/ Kevi Laras)

Dan sampai pada akhirnya menyimpulkan bahwa ada dugaan pelarut yang ada di dalam obat cair menghasilkan cemaran EG dan DEG yang menyebabkan suatu keadaan gangguan ginjal yang pada berujung gagal ginjal akut," terang Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril saat konferensi pers virtual, beberapa waktu yang lalu.

"Dalam proses biopsi, ditemukan kristal oksalat hasil metabolisme kalsium oksalat, yang mana itu adalah hasil akhir daru EG dan DEG. Ini yang kemudian membauat ginjal rusak," terang Syahril.

"Dengan temuan ini, kami simpulkan bahwa penyebab dari gangguan ginjal akut yang saat ini terjadi mengerucut ke arah sana (keracunan EG dan DEG dari konsumsi obat yang menggunakan pelarut mengandung EG dan DEG)," tegasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Terkait Gagal Ginjal Akut "

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network