Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Disebut Berpotensi Lakukan Pelanggaran Lain Usai Teriak-Teriak

Ravie Wardani , MNC Portal
Nikita Mirzani. (Foto : Okezone)

Dalam kesempatan yang sama, Yafet bahkan menilai Nikita berpotensi melakukan pelanggaran hukum lain. Pernyataan aktris Nenek Gayung itu dinilai menyinggung pihak kejaksaan.

"Dan begini saya lihat rekamannya ini sebetulnya ada potensi pelanggaran hukum yang lain dari Nikita," kata Yafet.

"Kalau dari rekaman itu dia bilang ‘Kalian ini siapa?‘ ‘Kalian dibayar berapa?’ Ini kan tuduhan yang sangat serius menuduh pihak jaksa menerima bayaran. Saya terima rekaman itu," lanjutnya.

Sehingga Yafet menilai ada tuduhan di balik pernyataan Nikita Mirzani. Pasalnya, menurut Yafet, penahanan yang dilakukan pihak Kejari terhadap Nikita Mirzani sudah tepat.

"Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong," kata Yafet.

"Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Nikita Mirzani Disebut Berpotensi Lakukan Pelanggaran Lain Usai Teriak-Teriak sebelum Ditahan "

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network