Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Disebut Berpotensi Lakukan Pelanggaran Lain Usai Teriak-Teriak

Ravie Wardani , MNC Portal
Nikita Mirzani. (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota terhadap terlapor Nikita Mirzani, mendapat Tanggapan dari pihak Dito Mahendra.

Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, juga menyoroti sikap Nikita Mirzani yang berteriak saat hendak ditahan.

"Ini juga menurut saya tidak bijaksana menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau kita lihat berita beberapa waktu lalu dia sempat ngomong," ujar Yafet saat dihubungi awak media, belum lama ini.

"Dia kan menentang polisi beberapa waktu lalu, dia menantang polisi (dengan mengatakan) ‘kapan saja mau ditahan silakan’. Itu ada tuh di berita-berita media online. Sekarang giliran ditahan oleh pihak kejaksaan saya kira enggak perlu ngamuk-ngamuk lah," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yafet bahkan menilai Nikita berpotensi melakukan pelanggaran hukum lain. Pernyataan aktris Nenek Gayung itu dinilai menyinggung pihak kejaksaan.

"Dan begini saya lihat rekamannya ini sebetulnya ada potensi pelanggaran hukum yang lain dari Nikita," kata Yafet.

"Kalau dari rekaman itu dia bilang ‘Kalian ini siapa?‘ ‘Kalian dibayar berapa?’ Ini kan tuduhan yang sangat serius menuduh pihak jaksa menerima bayaran. Saya terima rekaman itu," lanjutnya.

Sehingga Yafet menilai ada tuduhan di balik pernyataan Nikita Mirzani. Pasalnya, menurut Yafet, penahanan yang dilakukan pihak Kejari terhadap Nikita Mirzani sudah tepat.

"Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong," kata Yafet.

"Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Nikita Mirzani Disebut Berpotensi Lakukan Pelanggaran Lain Usai Teriak-Teriak sebelum Ditahan "

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network