JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo menyebut dakwaan JPU yang dilayangkan kepada kliennya disusun dengan tidak cermat, dan tidak lengkap. Tim kuasa hukum menemukan konstruksi perkara yang tidak sesuai.
"Dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan. Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo memberikan catatan atas dakwaan terhadap kliennya.
Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan terdapat fakta yang tidak utuh tertuang dalam dakwaan JPU. Salah satunya terkait inisiatif Putri Chadrawati yang meminta Richard Eliezer untuk memesan tes swab PCR setibanya di Jakarta daru Magelang, Jawa Tengah. Rasamala mengatakan, terdapat paradoks fakta perkara yang tertuang dalam dakwaan tersebut.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait