Riba dalam konteks transaksional adalah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman atau utang saat dilakukan pelunasan. Atau dengan istilah lain, riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak.
Al Quran dengan tegas melalui beberapa ayat telah menyinggung larangan riba. Salah satunya melalui Surat An-Nisa ayat 161.
وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا
Artinya: dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.
4. Pekerjaan yang Terkait dengan Kesyirikan
Salah satu jenis pekerjaan yang haram adalah yang kegiatan yang erat dengan perbuatan syirik. Contoh pekerjaan ini antara lain adalah ahli nujum atau dukun, paranormal, dan sejenisnya.
Contoh lain misalnya adalah membuat patung atau berhala disembah, atau segala hal yang dapat membuat seseorang menyekutukan Allah SWT. Dalam hadist riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Barangsiapa mengunjungi seorang arraf atau peramal (dukun) dan percaya pada apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad (Alquran)." (HR. Imam Ahmad)
5. Pekerjaan yang Terkait dengan Produk Haram
Jenis pekerjaan ini merujuk pada bisnis atau perdagangan produk-produk haram. Antara lain seperti minuman keras, makanan-makanan haram, perdagangan manusia, narkoba dan sebagainya.
Perkara ini juga sudah tertuang dalam Al-Quran dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Itulah 5 jenis pekerjaan yang haram dalam Islam. Dalam riwayat yang lain, dijelaskan pula bahwa rezeki yang halal dapat menjadikan doa seseorang menjadi mustajab doanya.
Sebab rezeki yang halal, akan membuat bersih, tidak bercampur dengan hal-hal syubhat atau bahkan haram.
Segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram, dapat menghalangi diri dari cahaya Allah dan membuatnya semakin jauh dari Allah. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah)
Semoga sebagai seorang mukmin selalu dijauhkan dari hal-hal yang batil.
Wallahualam bissawab.
Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul Jenis Pekerjaan yang Haram dalam Islam, Umat Muslim Diharuskan Menjauhinya
Editor : Boby
Artikel Terkait