KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Puluhan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Pejuang Dana Korpri Terpending (PDKT) kembali menggelar aksi menuntut pencairan dana kesejahteraan Korpri sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua PDKT, Juhdiana, menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Karawang Nomor 236/KEP.14/DP-KAB/II/2012.
“Ini bukan menuntut uang cuma-cuma. Ada aturannya. Selama aktif dinas, anggota Korpri dipotong iuran Rp100 ribu per bulan, dan saat pensiun seharusnya menerima Rp14 juta,” ujar Juhdiana, Senin (12/1/2026).
Namun, ia mengungkapkan kekecewaan para pensiunan karena pengurus Korpri yang baru justru menetapkan nilai pencairan hanya sebesar Rp7 juta. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan keputusan yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami menuntut agar dana dicairkan sesuai aturan tahun 2012, yaitu Rp14 juta. Penurunan nilai ini jelas merugikan dan kami menolak keras,” tegasnya.
Juhdiana menjelaskan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, mulai dari audiensi hingga rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang. Bahkan, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi agar pengurus Korpri menjalankan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku. Namun hingga kini, realisasi pencairan belum juga dilakukan.
PDKT juga berharap Bupati Karawang selaku kepala daerah sekaligus Dewan Penasihat Korpri dapat memberikan arahan tegas agar hak para pensiunan segera dipenuhi.
“Sudah terlalu lama kami menunggu, ada yang tiga sampai empat tahun. Harapan kami sederhana, aturan dijalankan dan hak kami diberikan sepenuhnya,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
