"Betul, kini korban sedang hamil, untuk berapa bulannya kita belum mengetahui, karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Dari perbuatan bejatnya tersebut, kini pelaku terjerat pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan Ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 jadi 20 tahun penjara.
"Dari bukti-bukti yang ada saat ini, pelaku kita kenakan sanksi tersebut, karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut. Saat ini juga pelaku sudah kita tahan di Rutan Polres Karawang," tuturnya.
Mengenai pencabulan tersebut, di mana sebelumnya Mapolres Batujaya menangkap pelaku dan diamankan di Polres Karawang.
Dan pada Selasa (11/10/2022), korban didampingi oleh keluarga melapor dan membuat LP terkait tindakan pencabulan tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kanit PPA Reskrim Polres Karawang, Rita Zahara saat dihubungi oleh reporter iNewskarawang.id.
"Sudah sampai di Polres Karawang, baru membuat Laporan Polisi (LP) dan saat ini sedang melakukan visum di RSUD Karawang," ungkap Rita, Selasa (11/10/2022).
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait