KARAWANG, iNewsKarawang.id - Seorang ayah di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang tega memperkosa anak kandungnya sendiri sampai hamil.
Mengenai kasus pencabulan tersebut saat dihubungi oleh reporter iNewskarawang.id pada Kamis, (13/10/2022), Humas Polres Karawang, Ipda Richie mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Karawang.
"Sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyelidikan kita," ungkap Richie saat dihubungi melalui telepon.
Masih kata Richie, informasi sementara, pelaku mengakui bahwa sudah menggauli korban sejak tahun 2015 lalu.
"Pengakuan pelaku, dirinya telah menggauli korban sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 sampai hamil," katanya.
Lalu, hasil dari perbuatan bejatnya tersebut, kini korban tengah mengandung anak dari pelaku yang juga ayah kandung dari korban.
"Betul, kini korban sedang hamil, untuk berapa bulannya kita belum mengetahui, karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Dari perbuatan bejatnya tersebut, kini pelaku terjerat pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan Ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 jadi 20 tahun penjara.
"Dari bukti-bukti yang ada saat ini, pelaku kita kenakan sanksi tersebut, karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut. Saat ini juga pelaku sudah kita tahan di Rutan Polres Karawang," tuturnya.
Mengenai pencabulan tersebut, di mana sebelumnya Mapolres Batujaya menangkap pelaku dan diamankan di Polres Karawang.
Dan pada Selasa (11/10/2022), korban didampingi oleh keluarga melapor dan membuat LP terkait tindakan pencabulan tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kanit PPA Reskrim Polres Karawang, Rita Zahara saat dihubungi oleh reporter iNewskarawang.id.
"Sudah sampai di Polres Karawang, baru membuat Laporan Polisi (LP) dan saat ini sedang melakukan visum di RSUD Karawang," ungkap Rita, Selasa (11/10/2022).
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait