Johnson Panjaitan Bakal Temui Kapolres dan Jenguk Tersangka L

Faizol Yuhri
Johnson Panjaitan dan supporter Persika 1951 saat konferensi pers. (Foto: Faizol Yuhri)

“Kita bisa ambil jalan terbaik. Karena ini semua bisa diselesaikan secara baik-baik kalau memang mau diselesaikan secara baik-baik. Kalau tidak mau, hukum ada untuk menyelesaikan,” sambung Johnson. 

Johnson ingin menjaga marwah kepolisian yang saat ini sedang terpuruk akibat ulah oknum-oknum polisi. Karena alasan itu Johnson berniat menemui Kapolres. 

Sebagai pengacara yang kerap kali menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia, Johnson menjamin dia orang pertama yang akan langsung memenjarakan AA, kliennya, bila terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan Gusti Sevta Gumilar. 

“Tapi kalau itu bohong dan fitnah, siapapun orangnya, harus berhadapan dengan hukum. Jangan mentang-mentang dekat dengan siapa-siapa,” kata Johnson. 

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah teknis secara hukum. Pihaknya akan mengecek tuduhan terhadap kliennya, apakah benar kliennya melakukan penculikan, penyekapan, dan pemaksaan minum air seni. 

“Kalau ternyata itu tidak benar, akan kami proses,” tegasnya. 

Pihak Johnson pun sudah melaporkan Gusti menggunakan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 tentang pemberitahuan bohong. 

Dalam laporan itu, pihaknya sudah melampirkan berbagai bukti termasuk pemberitaan di media. 

“Saya tidak akan klarifikasi (soal tuduhan Gusti), biar proses hukum saja (yang berbicara),” katanya lagi.

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network