JAKARTA, iNewsKarawang.id - Adakah ciri-ciri perempuan yang sudah tidak suci menurut Islam. Dalam masyarakat, istilah perempuan tidak suci umumnya ditujukan kepada wanita yang sudah tidak gadis sebelum halal atau menikah.
Memakai penyebutan 'tidak suci' rasanya kurang tepat sekaligus tidak enak didengar. Istilah tersebut seolah mengandung unsur 'penghakiman', khususnya terhadap kaum wanita.
Dalam Islam, ada istilah thaharah yang berarti suci dan bersih secara lahir dari kotoran (najis) serta bersih hatinya dari sifat dan perbuatan tercela.
Secara fiqih, thaharah adalah mensucikan diri dari najis dan hadas yang menghalangi seseorang untuk shalat dan ibadah-ibadah lain dengan menggunakan air, tanah, atau batu.
Jika konteks suci adalah bersih secara lahir, maka istilah 'perempuan tidak suci' tidak bisa digunakan untuk menyebut mereka yang tidak perawan, sekalipun karena zina. Karena mereka yang tidak perawan bukan berarti tidak suci.
Dan jika konteks suci secara batin, maka istilah 'perempuan tidak suci' juga tetap tidak tepat lantaran sangat riskan dan berpotensi suudzon terhadap seseorang. Apalagi jika seseorang tersebut memang sudah bertaubat.
Jika memang ingin mengulas soal perawan atau tidaknya seorang wanita, maka sebagai Muslim hendaknya dapat berpikir jernih dan paham mengenai ihwal keperawanan dan status hukumnya dalam Islam.
Pengertian Perawan atau Al-bikr
Dikutip iNews.id dari Rumaysho, Jumat (16/9/2022), keperawanan wanita secara etimologi Islam disebut sebagai al-bakaaroh. Istilah al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada organ vital wanita.
Selain itu, ada juga istilah Al-bikr yang artinya adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara).
Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan menikah atau selain menikah. Wanita yang keperawanannya hilang selain dari jimak, misalnya seperti karena melompat, kecelakaan, haid yang melimpah, ada luka, maka ia masih disebut gadis perawan.
Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk wanita yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad shahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan.
Lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jima, tetapi dilakukan dengan jima yang haram atau melalui zina.
Jika telah mengetahui bagaimana kriteria perawan dan tidak secara Islam, lalu apa hukumnya bagi pria muslim menikahi wanita yang sudah tidak perawan?
Wanita Tidak Perawan Tetap Sah Dinikahi
Hukum menikahi wanita yang diketahui sudah tidak perawan adalah sah-sah saja. Mengutip dari laman NU, Imam al-Syafi‘i sendiri mengemukakan dalam al-Umm bahwa ketidak perawanan perempuan bukan satu cacat yang membolehkah seorang suami menarik mahar atau membatalkan perkawinannya (khiyar fasakh).
Editor : Boby
Artikel Terkait