BANDUNG, iNewsKarawang.id - Terdakwa Amir Panji Sarosa merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat itu dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK Jabar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Amir Panji Sarosa dituntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta terkait dugaan pemerasan Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Bekasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membacakan Tuntutan tersebut dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).
JPU, Arnold Siahaan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Panji Sarosa, dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan, yakni melakukan pemerasan terhadap puluhan Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi,"tegas Arnold.
Editor : Boby
Artikel Terkait