Oknum Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun Bui Gegara Peras Puskesmas dan RSUD di Bekasi

Agung Bakti Sarasa , Koran SI
Auditor BPK Amir Panji Sarosa/ Foto: Agung Bakti Sarasa

BANDUNG, iNewsKarawang.id - Terdakwa Amir Panji Sarosa merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat itu dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK Jabar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

Amir Panji Sarosa dituntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta  terkait dugaan pemerasan Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Bekasi 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membacakan Tuntutan tersebut dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).

JPU, Arnold Siahaan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Panji Sarosa, dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan, yakni melakukan pemerasan terhadap puluhan Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi,"tegas Arnold.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network