"Kita akan usulkan agar kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga 5 tahun di Karawang ini hanya dibayar 1 tahun," cetusnya.
Hal itu dilakukan Pemerintah Daerah Karawang, dalam upaya membantu para pemilik kendaraan angkot. Mengingat, para pengusaha angkot di Karawang saat ini mati suri.
"Tujuannya, kami dari pemerintah daerah kabupaten Karawang hanya ingin membantu para pengusaha angkot yang telah mati suri," sambungnya.
Pemutihan pajak angkot di Karawang, kata Gunadi, hanya berlaku untuk kendaraan yang aktif melakukan aktivitas antar jemput penumpang di beberapa trayek.
"Kami saat ini juga telah melakukan pendataan di beberapa terminal," katanya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait