KARAWANG, iNews.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemutihan pajak angkutan umum antar kota (Angkot). Pengurangan pajak kendaraan umum ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No.74/2014.
"Kebijakan pemutihan ini berlaku hingga akhir bulan Agustus," kata Sekretaris Dishub Karawang, Gunadi, Senin (1/8).
Berdasarkan data yang dihimpun Samsat, dari 1.019 angkutan umum antar kota (Angkot) beroperasi, hanya 123 kendaraan yang aktif membayar pajak.
"Rata-rata tunggakan angkot di Karawang ini dari 1 tahun hingga 5 tahun," timpalnya.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No.74/2014 ini, Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tentang angkutan umum berpelat kuning mendapatkan keringanan pajak hingga 50 persen.
Namun dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Karawang, pada bulan September mendatang, pihaknya akan memberikan usulan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar pembayaran pajak di Karawang diberikan keringanan melebihi 50 persen dari jumlah tunggakan.
"Kita akan usulkan agar kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga 5 tahun di Karawang ini hanya dibayar 1 tahun," cetusnya.
Hal itu dilakukan Pemerintah Daerah Karawang, dalam upaya membantu para pemilik kendaraan angkot. Mengingat, para pengusaha angkot di Karawang saat ini mati suri.
"Tujuannya, kami dari pemerintah daerah kabupaten Karawang hanya ingin membantu para pengusaha angkot yang telah mati suri," sambungnya.
Pemutihan pajak angkot di Karawang, kata Gunadi, hanya berlaku untuk kendaraan yang aktif melakukan aktivitas antar jemput penumpang di beberapa trayek.
"Kami saat ini juga telah melakukan pendataan di beberapa terminal," katanya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait