KARAWANG, iNews.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemutihan pajak angkutan umum antar kota (Angkot). Pengurangan pajak kendaraan umum ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No.74/2014.
"Kebijakan pemutihan ini berlaku hingga akhir bulan Agustus," kata Sekretaris Dishub Karawang, Gunadi, Senin (1/8).
Berdasarkan data yang dihimpun Samsat, dari 1.019 angkutan umum antar kota (Angkot) beroperasi, hanya 123 kendaraan yang aktif membayar pajak.
"Rata-rata tunggakan angkot di Karawang ini dari 1 tahun hingga 5 tahun," timpalnya.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No.74/2014 ini, Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tentang angkutan umum berpelat kuning mendapatkan keringanan pajak hingga 50 persen.
Namun dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Karawang, pada bulan September mendatang, pihaknya akan memberikan usulan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar pembayaran pajak di Karawang diberikan keringanan melebihi 50 persen dari jumlah tunggakan.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait