"Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM," jelasnya.
Selanjutnya uang Rp35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang. "Dalam waktu 15 hari uang tersebut dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp12 miliar," kata dia.
Tak lama berselang, terduga kemudian kembali meminta uang pada korban. Terduga meminta uang Rp225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.
"Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp260 juta," jelasnya.
Dikarenakan tak mendapat kejelasan perihal uang kelipatan yang dijanjikan SH. Wahyudi akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Purwoharjo. Pelaku ditangkap di ATM BCA Pasar Purwoharjo.
"Pelaku berhasil diamankan satu hari berselang beserta barang bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Purwoharjo," tandasnya.
Editor : Boby